Oknum Anggota TNI Diduga Jual Amunisi ke KKB OPM
Patroli TNI (ilustrasi) |
LASKAR HIJAU JOKOWI-MARUF -- Dandim 1710/ Mimika Letkol Pio L. Nainggolan memastikan bila amunisi yang dijual Pratu DAT kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.
Meski demikian, Pio tidak mengetahui sumber amunisi itu berasal dari mana, sebab saat ini kasus yang melibatkan Pratu DAT sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Saya yakin amunisi tersebut bukan dari Kodim Mimika," kata Pio, Sabtu (10/8/2019).
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019) mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD. (sumber)
Tidak ada komentar