Ternyata Konsep Kredit dan Cheque Diambil dari Perbankan Islam
ilustrasi |
Bank Syariah adalah salah satu lembaga keuangan syariah modern yang begitu berkembang pada zaman sekarang ini. Aktivitas perbankan syariah bukanlah sesuatu yang baru muncul pada zaman sekarang, melainkan telah ada sejak dulu.
Hanya saja aktivitas perbankan saat ini telah menyesuaikan dengan peradaban zamannya. Aktivitas perbankan secara Islam dengan peradaban klasik masih belum didukung dengan fasilitas-fasilitas yang sudah sangat berkembang pada aktivitas perbankan syariah dengan peradaban modern. Selain itu pula keadaan zaman yang berubah menjadi pembeda diantara keduanya.
Fungsi Bank dan Praktiknya Sejak Awal Islam
Bank adalah sebuah badan usaha atau lembaga keuangan dengan fungsi mendasar dan utama yaitu menghimpun uang (simpanan), menyalurkannya (pembiayaan), dan jasa pengiriman uang (transfer). Fungsi-fungsi tersebut pada hakikatnya telah dipraktikkan sejak masa awal Islam. Jadi dalam sejarah peradaban dan perekonomian Islam, fungsi-fungsi itu memang sudah dikenal.
Rasulullah SAW dengan kredibilitasnya yang tinggi hingga beliau diberi gelar al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah untuk menerima titipan atau simpanan harta.
Sebelum beliau hijrah ke Madinah, maka beliau memerintahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan semua titipan tersebut kepada pemiliknya. Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin al-Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman.
Untuk fungsi kedua yaitu penyaluran uang baik konsumtif maupun produktif juga telah banyak dijalankan. Pinjaman uang (hutang) tanpa bunga sudah diajarkan Rasulullah kepada umatnya dengan adanya larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil seperti dilakukannya transaksi ribawi.
Pemberian modal kerja berupa praktik akad kerja sama berpola bagi hasil seperti: mudharabah, musyarakah, muzaraah, dan musaqah telah dipraktikkan pada masa ini.
Fungsi ketiga yaitu jasa pengiriman uang, maka dikisahkan bahwa Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Tercatat pula Abdullah bin Zubair di Makkah juga melakukan pengiriman uang kepada adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: Credit; Romawi: Credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.
Begitu pula istilah cek (English: check; France: Cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat tukar yang biasa digunakan di pasar.
Penggunaan cek pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Disaat mengimpor sejumlah besar barang dari Mesir ke Madinah, untuk mempercepat distribusi barang-barang tersebut kepada penduduk Madinah, maka Umar mengeluarkan cek untuk penduduk Madinah yang dimaksudkan sebagai pembayaran tunjangan kepada mereka yang berhak. Hingga akhirnya dengan cek tersebut, mereka gunakan untuk mengambil gandum dari Baitul Mal.
Meskipun tidak berbentuk lembaga, tetapi fungsi-fungsi dari bank sudah dijalankan pada masa ini yang dilaksanakan secara personal. Masyarakat di masa ini telah mengaplikasikan kegiatan seperti penitipan harta, pemberian uang (pinjaman dan investasi), dan pengiriman uang yang bersifat individu dengan satu fungsi pada satu individu.
Bank Syariah dan Penyebarannya
Pada tataran bank syariah sebagai lembaga keuangan modern, di tahun 1963 akhirnya berdirilah Bank Islam yaitu Mit Ghamr Lokal Saving Bank. Bank ini berdiri ditepian sungai Nil Desa Mit Ghamr wilayah Mesir. Pendirian Mit Ghamr Bank diprakarsai oleh seorang ekonom Muslim bernama Dr. Ahmad el-Najjar dengan menerima bantuan Raja Faisal dari Arab Saudi dari segi permodalan.
Dalam pendiriannya bank ini tidak secara terang-terangan beridentitaskan Islam, melainkan secara tersamar dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap pandangan rezim politik waktu itu yang mungkin akan memandangnya sebagai gerakan fundamentalis.
Mit Ghamr Bank mencoba menggabungkan gagasan bank tabungan Jerman dengan dasar-dasar perbankan untuk kawasan pedesaan yang operasionalnya berlandaskan pada tuntunan syariah Islam.
Dan dalam hal ini Mit Ghamr Bank berhasil memadukannya dengan menerjemahkan perpaduan tersebut dalam produk-produk yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian.
Keberhasilan Dr. Ahmad el-Najjar mendirikan Mit Ghamr Bank menjadi tindakan inspiratif bagi banyak pihak. Eksperimen (pilot project) dari Dr. Ahmad el-Najjar ini sukses dalam manajemen bank berbasis syariah.
Sistem yang dijalankan tidaklah berbasis bunga (interest), melainkan bagi hasil (profit and loss sharing). Selanjutnya pada tahun 1965, proyek Bank Syariah dilakukan di Pakistan dengan berdirinya Bank Koperasi. Gerakan Bank Syariah mulai hidup dan gencar pada pertengahan tahun 1970-an.
Pengembangan perbankan syariah melalui Internasionalisasi perbankan syariah terealisasi pada Oktober 1975, Islamic Depelopment Bank (IDB) secara resmi didirikan dengan kesepakatan/persetujuan (agreement)yang ditandatangani oleh 22 negara dengan modal awal 2 miliar dinar.
Proses yang cukup panjang dalam pendirian Islamic Depelopment Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam tidaklah sia-sia. Karena setelah itu menjadi pemicu munculnya lembaga-lembaga keuangan Islam di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki.
Disebutkan oleh Muhammad Syafi’i Antonio, bahwa secara garis besar, lembaga-lembaga keuangan yang berkembang tersebut dapat dimasukkan ke dalam dua kategori. Pertama, Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk International Holding Companies.
Sejumlah bank syariah muncul di beberapa negara pada kurun 1970-an. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 di Filipina dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation atau lembaga tabung haji yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji, namun lembaga keuangan syariah ini bukanlah bank, sedangkan bank syariah pertamanya adalah Bank islam Malaysia Berhad (BIMB) yang berdiri pada tahun 1983.
Penyebaran bank syariah bahkan juga sampai ke negara barat, The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang mulai beroperasi di tahun 1983 di Denmark.
Di Indonesia sendiri, pendirian bank syariah yang pertama adalah berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991 dan resmi beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Maka setelah itu dimulailah periode berdirinya bank-bank syariah lain di Indonesia baik berbentuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Unit Usaha Syariah (UUS) maupun Bank Umum Syariah (BUS). Selain itu berkembang pula lembaga keuangan syariah non bank seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, perusahaan pembiayaan syariah dan pasar modal syariah. (sumber)
Tidak ada komentar