Masuk DPO, Sjamsul Nursalim Bakal Seperti Eddy Tansil?
ilustrasi |
LASKAR HIJAU JOKOWI-MARUF -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO diterapkan lantaran Sjamsul berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK. "Iya sudah. Iya DPO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Namun Saut tak menjelaskan apakah status DPO itu juga diterapkan kepada istri Sjamsul, Itjih Nursalim.
Dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam menangani kasus ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menerapkan pendekatan berbeda.
Ini karena kasus serupa atas terpidana Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi. (baca selanjutnya)
Tidak ada komentar